=LDR 00000nam 2200000 4500 =990 ##$$a 08006/MKRI-P/XI-2008 =001 INLIS000000000005148 =990 ##$$a 08005/MKRI-P/XI-2008 =005 20221108015941 =035 ##$$a 0010-0520005148 =008 221108################|##########|#ind## =020 ##$$a 979-41-4033-3 =041 $$a ind =082 ##$$a 364.132 =084 ##$$a 364.132 PUR p =100 #$$a Purwaning M. Yanuar =245 1#$$a Pengembalian Aset Hasil Korupsi : $b Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam Sistem Hukum Indonesia /$c Purwaning M. Yanuar =250 ##$$a Cet. 1 =260 ##$$a Bandung :$b Alumni,$c 2007 =300 ##$$a viii, 252 p. ; $c 20,5 cm =504 ##$$a p.255-276 =520 ##$$a Tulisan dalam buku ini merupakan penelitian atau kajian penulis dalam memperoleh gelar Dokter Ilmu Hukum. Bidang kajian yang diteliti adalah : pertama, apakah pengembalian aset telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur konvensi PBB tentang Anti Korupsi (KAK) tahun 2003.; Kedua, apakah sistem yang berlaku telah menerapkan mekanisme pengembalian aset yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan standar-standar internasional ketentuan pengembalian aset sebagaimana terdapat dalam KAK 2003. Kesimpulan dari penelitian ini : Undang-undang tentang Pengembalian Aset Hasil Tndak Pidana Korupsi dan Badan Pengembalian Aset dengan hak mengawasi aktivitas otoritas-otoritas hukum pengembalian aset, baik prosedural, maupun substansi perlu dibentuk. Sebab, mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang diatur oleh undang-undang pemberantasan korupsi dan KUHAP terlalu sederhana dan belum memenuhi standar-standar universal seperti tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003. =650 4$$a Hukum - Korupsi =990 ##$$a 08006/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08005/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08005/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08006/MKRI-P/XI-2008