=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000005174 =005 20221104085431 =035 ##$$a 0010-0520005174 =008 221104################|##########|#ind## =020 ##$$a 9798020809 =041 $$a ind =082 ##$$a 345.052 =084 ##$$a 345.052 ROM p =100 #$$a Romli Atmasasmita =245 1#$$a Pengantar Hukum Pidana Internasional /$c Romli Atmasasmita =250 ##$$a Cet. 3 =260 ##$$a Bandung :$b Refika Aditama,$c 2006 =300 ##$$a xix,251p.;24 cm ; $c 24 cm =520 ##$$a Dalam era yang serba global berbagai aktivitas seperti ekonomi, politik dan militer bahkan aktivitas kriminal sekalipun, akan bersifat lintas negara. Seorang pelaku tindak kriminal yang mempunyai mobilitas atau reputasi internasional akan sulit sekali terjangkau oleh hukum apabila tidak ada instrumen hukum yang mengaturnya. Dalam kondisi yang demikian Hukum Pidana internasional mempunyai peran yang sangat vital, keberadaannya menentukan hukum nasional negara mana yang akan diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana yang bersifat lintas batas negara. Perjanjian ekstradisi sebagai salah satu komponennya, terus berkembang yang dibentuk antara negara-negara tertentu untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan yang melintasi teritori negara mereka, sehingga Hukum Pidana Internasional menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan terutama dalam konteks globalisasi yang mewabah satu dekade terakhir. Buku ini mengupas hal-hal tersebut diatas secara sistematis dan melampirkan beberapa perjanjian ekstradisi penting antara Indonesia dengan beberapa negara asing, serta penulis buku ini adalah orang yang terlibat langsung dalam dunia diplomasi mewakili Indonesia dalam pembentukan perjanjian ekstradisi. =650 4$$a Pidana Internasional - Ekstradisi =650 4$$a Hukum Pidana =990 ##$$a 08159/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08160/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08159/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08160/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08160/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08159/MKRI-P/XI-2008