=LDR 00000nam 2200000 4500 =990 ##$$a 08516/MKRI-P/XII-2008 =001 INLIS000000000005232 =990 ##$$a 08515/MKRI-P/XII-2008 =990 ##$$a 08515/MKRI-P/XII-2008 =005 20221102083956 =990 ##$$a 08516/MKRI-P/XII-2008 =035 ##$$a 0010-0520005232 =008 221102################|##########|#ind## =020 ##$$a 9793304197 =041 $$a ind =082 ##$$a 343.0999 =084 ##$$a 343.0999 AHM c =100 #$$a Ahmad M. Ramli =245 1#$$a Cyber Law and HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia /$c Ahmad M. Ramli =250 ##$$a Ed.1 =260 ##$$a Bandung :$b Abacus,$c 2006 =300 ##$$a ix, 248 hlm.; 24 cm ; $c 24 cm =520 ##$$a Perkembangan terakhir teknologi informasi begitu sangat mengagumkan, hingga dunia dijadikannya sebuah tatanan yang borderless. Demikian juga dengan peradaban manusia beserta segi-seginya yang secara signifikan sangat terpengaruh. Kecanggihan dunia cyber dalam buku ini diilustrasikan sebagai pedang bermata dua tak pelak lagi karena kontribusinya membawa pada dua konsekuensi; bagi kesejahteraan dan peradaban manusia sekaligus sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindak kejahatan (cyber crime). Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum sangat memungkinkan dalam praktek dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam Hukum Siber (Cyber Law) merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Di Indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundangan seperti paten dan merek sedangkan regulasi secara spesifik masih berupa rancangan yaitu RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukum Siber (Cyber Law) sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecenderungan fenomena peradaban yang serba komputer. Dalam hal literatur buku ini merupakan jawaban atas kelangkaan diangkatnya materi Hukum Siber dalam sebuah buku. =650 4$$a Jaringan Komputer =650 4$$a Internet - Hukum dan Peraturan =650 4$$a HAKI =990 ##$$a 08516/MKRI-P/XII-2008 =990 ##$$a 08515/MKRI-P/XII-2008