=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000005234 =990 ##$$a 08400/MKRI-P/XII-2008 =990 ##$$a 08400/MKRI-P/XII-2008 =005 20221108114057 =990 ##$$a 08399/MKRI-P/XII-2008 =990 ##$$a 08399/MKRI-P/XII-2008 =035 ##$$a 0010-0520005234 =008 221108################|##########|#ind## =020 ##$$a 979-8020-13-8 =041 $$a ind =082 ##$$a 345 =084 ##$$a 345 WIR a =100 #$$a Wirjono Prodjodikoro =245 1#$$a Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia /$c Wirjono Prodjodikoro =250 ##$$a Cet.2 =260 ##$$a Bandung :$b Bentang,$c 2008 =300 ##$$a xi, 192p. ;24 cm ; $c 24 cm =520 ##$$a Hukum Pidana merupakan suatu sistem yang sangat krusial sekali dalam sebuah tatanan sistem sosial, di mana dalam komunitas sosial terjalin suatu hubungan inter perseonal. Dalamh lingkaran interaksi sosial tersebut terkadang muncul pelanggaran terhadap hak-hak sosial yang sudah dikonsepkan secara sosial pula. Demikian hingga diketahui suatu sistem hukum yang dapat menjamin terlaksananya sistem sosial yang berjalan dengan baik. Dengan adanya sistem hukum pidana yang mengatur hal-hal tertentu, serta pemidanaannya terhadap pelaku kriminal yang mengganggu rasa keamanan dan ketertiban masyarakat, disinilah peran Hukum Pidana. =650 4$$a Hukum Pidana =990 ##$$a 08400/MKRI-P/XII-2008 =990 ##$$a 08399/MKRI-P/XII-2008