=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000005239 =005 20221111022940 =035 ##$$a 0010-0520005239 =008 221111################|##########|#ind## =020 ##$$a 9791073025 =041 $$a ind =082 ##$$a 365 =084 ##$$a 365 DWI s =100 #$$a Dwidja Priyatno =245 1#$$a Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia /$c Dwidja Priyatno =250 ##$$a Cet.1 =260 ##$$a Bandung :$b Refika Aditama,$c 2006 =300 ##$$a xii, 340p.; 21cm. ; $c 21cm. =520 ##$$a Pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana yang terdapat dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dalam filsafat pemidanaan bersemayam ide-ide dasar pemidanaan yang menjernihkan pemahaman tentang hakikat pemidanaan sebagai tanggungjawab subjek hukum terhadap perbuatan pidana dan otoritas publik kepada negara berdasarkan atas hukum. Sedangkan teori pemidanaan berada dalam proses keilmuan yang mengorganisasi, menjelaskan dan memprediksi tujuan pemidanaan bagi negara, masyarakat dan subjek hukum terpidana. Pidana penjara sebagai salah satu bentuk pidana, adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga permasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku dalam lembaga pemasyarakatan, yang dikaitkan dengan sesuatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut. =650 4$$a hukum pidana =990 ##$$a 08363/MKRI-P/XII-2008 =990 ##$$a 08364/MKRI-P/XII-2008 =990 ##$$a 08364/MKRI-P/XII-2008 =990 ##$$a 08363/MKRI-P/XII-2008 =990 ##$$a 08363/MKRI-P/XII-2008 =990 ##$$a 08364/MKRI-P/XII-2008