=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000005248 =005 20221029105317 =035 ##$$a 0010-0520005248 =008 221029################|##########|#ind## =020 ##$$a 02342374 =041 $$a ind =082 ##$$a 341.7 =084 ##$$a 341.7 HOO p =100 #$$a Hoof, Van =245 1#$$a Pemikiran Kembali Sumber-Sumber Hukum Internasional : $b Rethinking the sources of international law /$c G.J.H. Van Hoof =260 ##$$a Bandung :$b Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum,$c 1983 =300 ##$$a xviii, 614 hlm.; 21 cm ; $c 21 cm =504 ##$$a p. 588-614 =520 ##$$a Buku ini membahas mengenai sumber-sumber hukum tradisional dari hukum internasional (sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah International). Selanjutnya dibahas pula mengenai perjanjian-perjanjian internasional , hukum kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip umum demikian juga putusan pengadilan dan doktrin, karena doktrin merupakan upaya subsider untuk menentukan aturan-aturan hukum internasional. Dalam setiap topik akan dilakukan analisis atas dampak perubahan masyarakat terhadap sumber-sumber tradisional dari hukum internasional dan ditujukan untuk menjawab persoalan apakah sumber-sumber ini masih mampu atau tidak melaksanakan tugas utamanya dalam kerangka hukum internasional. Pada bagian akhir akan dibahas apakah sumber-sumber hukum internasional dapat berubah atau tidak, dan jika dapat berubah bagaimana caranya. =650 4$$a International Law =990 ##$$a 12784/MKRI-P/VIII-2009 =990 ##$$a 12784/MKRI-P/VIII-2009