=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000005260 =005 20221104092545 =035 ##$$a 0010-0520005260 =008 221104################|##########|#ind## =020 ##$$a 979-538-258-6 =041 $$a ind =082 ##$$a 345.8 =084 ##$$a 345.8 LIL p =100 #$$a Lilik Mulyadi =245 1#$$a Pengadilan Anak di Indonesia : $b Teori, Praktik dan Permasalahannya /$c Lilik Mulyadi =250 ##$$a Cet. 1 =260 ##$$a Bandung :$b Mandar Maju,$c 2005 =300 ##$$a xii, 180 p. ; $c 20,5 cm =504 ##$$a p.184-185 =520 ##$$a Ditinjau dari ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 1997 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 1999 maka "Pengadilan anak" merupakan yurisdiksi Peradilan Umum. Akan tetapi apabila ditinjau dari visi materinya, maka "Pengadilan anak" mempunyai pengkhususan (defferensiasi/ spesialisasi)penerapannya mulai tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan beserta hukum acaranya. Berangkat dari prediksi demikian maka Buku ini khusus kami beri judul "pengadilan anak" Di Indonesia (Teori, Praktik Dan Permasalahannya)", dimana mencoba memberi deskripsi lebih memadai tentang dimensi teoritik, praktik beserta permasalahannya seputar eksistensi dan problematika Pengadilan Anak Di Indonesia khususnya sesuai Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1997. =990 ##$$a 08119/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08118/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08118/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08119/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08119/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08118/MKRI-P/XI-2008