=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000005316 =005 20200508203109 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 979731104x =035 $0010-0520005316 =041 $$a ind =082 $$a 344.01 =084 $$a 344.01/WIB/H =100 $$a Benoe Satriyo Wibowo =245 $$a Himpunan Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan =250 $$a Ed.II =260 $$a Yogyakarta $b Gema Insani Press $c 2003 =300 $$a xiv, 578p.; 21cm.$c 21cm. =520 $$a Sebagaimana diketahui bahwa sejak diratifikasikasinya Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (Freedom of Association and Protection of the Right to Organize) melalui keputusan Presiden RI No. 83 tahun 1998, tanggal 5 Juni 1998; maka angin segar bagi ruang gerak kehidupan berdemokrasi bagi pekerja/buruh Indonesia terus berhembus.Perhatian Pemerintah terhadap nasib pekerja yang selama masa orde baru begitu terpuruk, mulai nampak melalui produk peraturan perundangan yang dikeluarkan antara lain: UU RI No. 19 tahun 1999 mengenai penghapusan kerja paksa, UU RI No. 20 tahun 1999 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, UU RI No. 21 tahun 1999 mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, Keputusan Menaker RI No. Kep. 150/Men/2000 tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan, UU RI No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Kerja/Serikat Buruh. Perkembangan kondisi seperti ini diuraikan diatas sedikit banyak menimbulkan was-was dikalangan majikan/pengusaha, karena hal tersebut dipersepsikan sebagai perangsang bagi para pekerja untuk lebih berani dalam menyuarakan kepentingannya. Kekhawatiran tersebut terbukti dari semakin maraknya aksi-aksi unjuk rasa/demonstrasi yang digelar oleh kalangan pekerja, baik yang bersifat lokal maupun yang bersifat regional, sehingga banyak menimbulkan kerugian bagi pihak pengusaha karena proses produksi terhenti/terganggu. =650 $$a Labour Laws and legislation