=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000005743 =990 ##$$a 08559/MKRI-P/XII-2008 =005 20221107074903 =990 ##$$a 08560/MKRI-P/XII-2008 =035 ##$$a 0010-0520005743 =990 ##$$a 21133/ MKRI-P/ VI- 2011 =008 221107################|##########|#ind## =020 ##$$a 9791073155 =041 $$a ind =082 ##$$a 347.016 =084 ##$$a 347.016 HAB s =100 #$$a Habib Adjie =245 1#$$a Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris : $b Sebagai Pejabat Publik /$c Habib Adjie =250 ##$$a Cet.1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional,$c 2008 =300 ##$$a xix. 204 p.;24cm ; $c 24cm =504 ##$$a p 167-171 =520 ##$$a Notaris sebagai pejabat publik, mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang yang mengaturnya, yaitu UUJN. Meskipun tugasnya sebagai Pejabat Publik yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat, Notaris tidak berarti sama kedudukannya dengan Pejabat Publik di bidang pemerintah yang dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berkaitan dengan tugasnya, bila menyalahi aturan perundang-undangan, Notaris dapat saja dikenai sanksi-sanksi tertentu berupa sanksi perdata dan administratif. =650 4$$a Notaris =990 ##$$a 08559/MKRI-P/XII-2008 =990 ##$$a 08560/MKRI-P/XII-2008 =990 ##$$a 21133/ MKRI-P/ VI- 2011 =990 ##$$a 08560/MKRI-P/XII-2008 =990 ##$$a 08559/MKRI-P/XII-2008 =990 ##$$a 21133/ MKRI-P/ VI- 2011