=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000005789 =005 20221104044610 =035 ##$$a 0010-0520005789 =008 221104################|##########|#ind## =020 ##$$a 9799746663 =041 $$a ind =082 ##$$a 347.03 =084 ##$$a 347.03 BUD d =100 #$$a Budi Syahbudin =245 1#$$a Dibalik Palu MA : $b Menundukkan Perdebatan Retroaktif /$c Budi Syahbudin =260 ##$$a Jakarta :$b Jossey-Bass,$c 2006 =300 ##$$a xii,229p,21cm =504 ##$$a p. 223-229 =520 ##$$a Apabila kita mau membuka hati untuk melihat besarnya dampak korupsi pada negri ini, asas retroaktif bukanlah merupakan upaya balas dendam. lagi pula, bila secara jeli kita mengamati, tidak ada persoalan dengan pelanggaran asas non-retroaktif dari kewenangan yang diamanatkan undang-undang kepada KPK. secara materiil ukum pidana, korupsi bukanlah kejahatan yang baru ada setelah UU KPK di tetapkan. sementara, secara formil, kewenangan KPK yang termaktub dalam UU NO.30/2002 tentang komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidaklah dapat dianggap melanggar prinsip non retroaktif karena bukanlah perdebatan tentang substansi kejahatan. =650 4$$a Hukum =650 4$$a Mahkamah Agung =990 ##$$a 05633/MKRI-p/VII-2008 =990 ##$$a 05633/MKRI-p/VII-2008