=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000590 =005 20200508201058 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a L3F01013 =035 $0010-0520000590 =041 $$a ind =082 $$a 348 =084 $$a 348/BUD/p =100 $$a Budiman N.P.D.S =245 $$a Pembatasan Konstitusional terhadap Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk Mengubah Undang-Undang Dasar berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 =260 $$a Bandung $b Universitas Padjadjaran $c 2007 =300 $$a iv, 389 p; 30 cm$c 30 cm =520 $$a Berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa pembatasan konstitusional adalah ketentuan Undang-Undang Dasar yang membatasi kekuasaan dan kewenangan lembaga-lembaga negara. Pembatasan konstitusional perubahan Undang-Undang Dasar adalah ketentuan Undang-Undang Dasar yang membatasi kekuasaan lembaga untuk mengubah Undang-Undang Dasar. Secara teoritis ada empat aspek perubahan Undang-Undang Dasar, yaitu Prosedur, Mekanisme, Sistem, dan Substansi Perubahan. Aspek-aspek ini secara langsung berkaitan dengan peubahan Undang-Undang Dasar yang meliputi satu atau beberapa aspek tersebut.