=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006205 =005 20241022042234 =035 ##$$a 0010-0520006205 =008 241022################|##########|#ind## =020 ##$$a 9798981 359 =041 $$a ind =082 ##$$a 347.59 =084 ##$$a 347.59 AHS k =100 #$$a Ahsin Thohari =245 1#$$a Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan /$c Ahsin Thohari =260 ##$$a Jakarta :$b Elsam Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat,$c 2004 =300 ##$$a XX iii,350 p; lll. ; 21 cm ; $c 21 cm =520 ##$$a Maksud dibentuknya komisi yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman indonesia adalahagar warga masyarakatdi luar struktur resmi lembaga parlemen dapat di libatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Semua ini di maksuduntuk menjaga danmenegakkan kehormatan,keluhuran martabat,serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarka ke-tuhanan yang maha esa. dengan kehormatan dan keluhura martabatnya itu kakuasaan kehakiman yang merdeka dan bersifat imparsial (independent and impartial judiciary) diharapkan diwujudkan dengan sekaligus di imbangi oleh prinsip akuntabilitas kekuasaan kehakiman , baik dari segi hukum maupun dari segi etika. Buku tidak masuk dalam perdebatan epistemologis soal mana lebih penting: pelaku atau strutur,tindakan atau struktur. Ia hadir dengan asumsi bahwa peran subjek memang penting dan "tidak bisa tidak" dalam sistem struktur. Bahkan sistem dan struktur itu sendiri kehilangan maknanya tnpa ada pelaku atau subjek. seperti kata Giddens, tidak ada "struktur" tanpa "pelaku". Buku ini mengkaji salah satu lembaga penting (subjek institusional) yang berisikanpara pelaku (subjek personal) yaitu komisi yudisial. Komisi ini merupaka sebuah institusi yang sangat penting keberadaannya dalam reformasi hukum dan penegakan keadilan di sebuah negara. =650 4$$a Judical Independence - Indonesia =990 ##$$a 03764/MKRI-P/V-2006 =990 ##$$a 03766/MKRI-P/V-2006 =990 ##$$a 03765/MKRI-P/V-2006 =990 ##$$a 03758/MKRI-P/V-2008 =990 ##$$a 03755/MKRI-P/V-2006