=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006213 =005 20221104092150 =035 ##$$a 0010-0520006213 =008 221104################|##########|#ind## =020 ##$$a 9798799693134 =041 $$a ind =082 ##$$a 345.598 =084 ##$$a 345.598 SUM p =100 #$$a Sumartini =245 1#$$a Pembahasan Perkembangan Pembangunan Hukum National tentang Hukum Acara Pidana 06600 /$c L.Sumartini =260 ##$$a Jakarta :$b Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI,$c 1996 =300 ##$$a viii,115 P;21cm ; $c 21cm =500 ##$$a Indeks : Index =520 ##$$a Dalam rangka melindungu hak asasi manusia dalam menegakkan hukum pidana,Mencari kebenaran material dari suatu perkara.Pada tahun 1981 telah diundangkan Undang-Undang No.8/1981 Hukum Acara Pidana sebagai pengganti dari RIB (Reglemen Indonesia yang diperbaharui) atau het Herziene Inlandsch Reglemen.Namun kenyataanya dalam praktik masih terdapat juga berbagai hambatan yang membutuhkan pemikiran sebagai solusi pemecahannya. Sejalan dengan hal tersebut,pada tahun anggaran 1995/1996 Badan Pembinaan Hukum National telah menyusun suatu karya tulis yang berjudul "Pembahasan Perkembangan Pembangunan Hukum National Tentang Hukum Acara Pidana".fokus bahasan yang diutamakan adalah penyidikan dan hususnya Penyidik Pegawai Negara Sipil. =650 4$$a Criminal procedure --Indonesia. =990 ##$$a 06600/MKRI-P/XI-2007 =990 ##$$a 06600/MKRI-P/XI-2007