=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006225 =005 20221110093356 =035 ##$$a 0010-0520006225 =008 221110################|##########|#ind## =020 ##$$a 979458585696 =041 $$a ind =082 ##$$a 320.809 =084 ##$$a 320.809 PEN =100 #$$a Penelitian hukum Aspek Hukum Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Dalam Otonomi Daerah =245 1#$$a Penelitian hukum Aspek Hukum Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Dalam Otonomi Daerah /$c Tim Kerja Penelitian Hukum : Hesty Hastuti =260 ##$$a Jakarta :$b Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehaiman dan HAM,$c 2000 =300 ##$$a x,98 P ;21,5cm ; $c 21,5cm =520 ##$$a tuntutan masyarakat agar otomoni daerah diperluas sudah diakomodasi oleh Undang-Undang Nomer 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.Mencangkup seluruh bidang pemerintah,kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter,dan fiskal,agama,serta kewenangan bidang lain.Dengan demikian pemerintah daerah telah berwenang untuk mengatur danmengurusi pertahanan,di mana hak ulayat terletak. Dalam pelaksanaan otonmi daerah ini dikhawatirkan akan terjadi benturan dengan hak Ulayat,sehingga Badan Pembinaan Hukum National merasa perlu untuk melakuikan penelitian dengan judul 'Aspek hukum Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Dalam Otonomi daerah'.Dengan maksud untuk menyediakan informasi untuk meredam sengketa hak ulayat.Pembahasan dimulai dengan uraian otonomi dan hak ulayat menurut Perundangan-Undangan,dilanjutkan dengan pembahasan sengketa Hak Ulayat dalam pelaksanaan otomoni daerah. =650 4$$a I. Land Use-Law and Legislation-Indonesia =650 4$$a II. Local Government-Law and Legislation-Indonesia =650 4$$a III. Land Tenure (Adat Law) =990 ##$$a 06605/MKRI-P/XI-2007