=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006442 =005 20221104114308 =035 ##$$a 0010-0520006442 =008 221104################|##########|#ind## =020 ##$$a 979-97134-2-0 =041 $$a ind =082 ##$$a 345.01 =084 ##$$a 345.01 PID p =100 #$$a Pidana Tanpa Penjara =700 #$$a dkk =245 1#$$a Pidana Tanpa Penjara /$c Editor : Fauzie Yusuf Hasibuan =260 ##$$a Jakarta :$b Faber And Faber,$c 2003 =300 ##$$a x, 95p. ;23cm ; $c 23cm =520 ##$$a Mencermati kinerja dunia peradilan Indonesia, terdapat vonis hakim yang menghukum terdakwa tanpa perintah penahanan, akibatnya terjadi polemik dan masyarakatpun semakin kehilangan kepercayaan tergadap palu hakim yang dirasa mencederai rasa keadilan. Apkah asas equality before the law, masih menjadi pedoman keputusan hakim? ada pendapat bahwa hal itu bukan merupakan kewenangan mutlak, namun lebih didasari kepada kebijakan Hakim dalam memutuskan vonis kepada terdakwa, seorang yang telah divonis bersalah seharusnya diikuti oleh perintah penahanan =650 4$$a Hukum Pidana =990 ##$$a 06512/MKRI-P/XI-2007 =990 ##$$a 06512/MKRI-P/XI-2007