=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006475 =005 20221108020403 =035 ##$$a 0010-0520006475 =008 221108################|##########|#ind## =020 ##$$a 9786029413571 =041 $$a ind =082 ##$$a 347.01 =084 ##$$a 347.01 RIM k =100 #$$a Rimdan =245 1#$$a Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi /$c Rimdan =250 ##$$a ed.1 =260 ##$$a Jakarta :$b Kencana Prenada Media,$c 2012 =300 ##$$a vi,360p;23 cm ; $c 23 cm =520 ##$$a Kekuasaan kehakiman yang independen, merdeka dari segala bentuk intervensi, pengaruh, dan tekanan merupakan kondisi ideal yang menjamin penegakkan hukum tanpa pandang bulu dan pelaksanaan keadilan tebang pilih, dengan demikian, kondisi tersebut merupakan akar masyarakat demokratis. Hanya saja, dalam dinamika bernegara saat ini, persentuhan kekuasaan kehakiman dengan cabang kekuasaan negara lain (eksekutif dan legislatif) terjadi dengan intensitas dan tingkat kerumitan yang semakin meningkat. Pada gilirannya kondisi tersebut secara langsung atau tidak menimbulkan fluktuasi independensi kekuasaan kehakiman dari waktu ke waktu. =650 4$$a kekuasaan kehakiman =990 ##$$a 23242/MKRI-P/XI-2014 =990 ##$$a 23245/MKRI-P/XI-2014 =990 ##$$a 23640/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23639/MKRI-P/I-2016 =990 ##$$a 23243/MKRI-P/XI-2014 =990 ##$$a 23242/MKRI-P/XI-2014 =990 ##$$a 23245/MKRI-P/XI-2014 =990 ##$$a 23640/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23639/MKRI-P/I-2016 =990 ##$$a 23243/MKRI-P/XI-2014