=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006738 =990 ##$$a 08885/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08884/MKRI-P/XI-2008 =005 20221110050037 =990 ##$$a 08884/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08885/MKRI-P/XI-2008 =035 ##$$a 0010-0520006738 =008 221110################|##########|#ind## =020 ##$$a 9797690636 =041 $$a ind =082 ##$$a 364 =084 ##$$a 364 ABI b =100 #$$a Abidin Farid =245 1#$$a Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier /$c A.Z. Abidin Farid =250 ##$$a Cet. 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Raja Grafindo Persada,$c 2006 =300 ##$$a x, 330p. ; $c 21 cm. =520 ##$$a Dalam praktik penerapan hukum pidana, ternyata masalah percobaan, penyertaan dan gabungan delik masih kurang dipahami sepenuhnya oleh para praktisi hukum. hal ini bisa dilihat dari banyaknya putusan hakim yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum pidana. Misalnya untuk delik penyertaan dalam kejahatn yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, yang dijatuhi pidana hanya satu orang, sedangkan yang lain bebas. Ini tentu saja membuat putusan tersebut tidak adil. Padahal berdasarkan Pasal 55 ayat 1 KUHP yang masih berbahasa Belanda disebutkan bahwa dipidana sebagai pembuat-pembuat peristiwa pidana adalah mereka yang melakukan serta mereka dengan pemberian-pemberian janji-janji, menyalahgunakan kewibawaan, kekerasan atau tipu daya maupun keterangan dengan sengaja memancing untuk mewujudkan serta akibat-akibatnya. =650 4$$a Kejahatan =700 #$$a A. Hamzah =990 ##$$a 08885/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08884/MKRI-P/XI-2008