=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006750 =005 20200508203704 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9793421533 =035 $0010-0520006750 =041 $$a ind =082 $$a 347.03 =084 $$a 347.03/GRA/A =100 $$a Redaksi Sinar Grafika =245 $$a Amandemen Undang-Undang Peradilan Agama ( UU RI No.3 Th.2006) =250 $$a Cet.3 =260 $$a Jakarta $b Sinar Grafika $c 2008 =520 $$a Amandemen Undang-Undang Peradilan Agama ini disahkan pada tanggal 28 februari 2006,disamping mengatur ketentuan administrasi baru terhadap hakim-hakim agama,undang-undang ini juga telah memperluas kompetensi absolut dari Penerintah Agama.Dengan undang-undang ini Pengadilan Agama tidak hanya berwenang mengadili masalah perkawinan,waris,wasiat,hibah,sedekah dan wakaf orang-orang yang beragama islam,tetpi juga bidang usaha ekonomi syariah (transaksi bisnis berbaris syariah)yang telah berkembang pesat mengimbangi kemajuaan transaksi bisnis konvensional. =650 $$a Peradilan Agama - Undang-Undang