=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006755 =005 20200508203705 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9795260200 =035 $0010-0520006755 =041 $$a ind =082 $$a 345.05 =084 $$a 345.05/MOE/K =100 $$a Moeljatno =245 $$a KUHP : Ktab Undang-Undang Hukum Pidana =250 $$a Cet. 27 =260 $$a Jakarta $b Abacus $c 2008 =300 $$a xx,232p.; 21 cm$c 21 cm =520 $$a Sejak adanya UU Tahun 1958 No.73 yang menentukan pelakunya berlakunya UU Tahun 1946 No.1 tentangPeraturan Hukum Pidana-dengan perubahan dan tambahan-untuk seluruh indonesia,hukum pidama materiil yang tersebut dalam perundang-undangan,menjadi seragam untuk seluruh tanah air.Karenanya,perlulah perubahab-perubahan dan tambahan-tambahan yang diadakan oleh kedua undang-undang tersebut,disusun dalam hukum induknya,yaitu yang berlaku pada tanggal 8 maret 1942-yang menurut pasaL VI UU Tahun 1946 No.1,nama resminya dari"Wetboek Van Strafrecht Voor Nedelandsch-Indie" diubah menjadi "Wetboek Van Stafrecht",yng juga dapat disebut"Kitab Undang-Undang hukum Pidana"Sehingga KUHP tadi menjadi Up-to-date,dan dapat dipakai diseluruh Nusantara. =650 $$a Hukum Pidana Indonesia