=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006760 =005 20200508203707 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9798945377 =035 $0010-0520006760 =041 $$a ind =082 $$a 384.5 =084 $$a 384.5/GRA/P =100 $$a Redaksi Sinar Grafika =245 $$a Peraturan Pemerintah Tentang Penyiaran =250 $$a Cet. 1 =260 $$a Jakarta $b Mandar Maju $c 2006 =300 $$a viii,328p.; 20,5 cm$c 20,5 cm =520 $$a Buku ini berisikan 7 (tujuh) Peraturan Pemetintah tentang penyiaran sebagai aturan pelaksana dari UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Telah diketahui bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah tersebut, khususnya PP No. 50 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, telahmenimbulkan kontroversi akibat ketidak puasan, keberatan dari sejumlah kalangan karena dianggap telah memasung kebebasan persdan membatasi hak-hak masyarakat mendapatkan informasi sebagai salah satu dasar prinsip demokrasi. Namun bagaimana pun juga, kita perlu menyambut baik pemberlakukan PP Penyiaran tersebut, industri penyiaran yang tengah berkembang pesat di era reformasi saat ini telah memiliki payung hukum, sesuatu yang telah lama diidam-idamkan, dalam arti, mulai saat ini tidak ada lagi kekosongan hukum (legal vacuum) dalam duniapenyiaran. =650 $$a Peraturan Penyiaran =990 ##$$a 13625/MKRI-P/XI-2009 =990 ##$$a 13624/MKRI-P/XI-2009 =990 ##$$a 13626/MKRI-P/XI-2009