=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006777 =990 ##$$a 08055/MKRI-P/XI-2008 =005 20221108112255 =990 ##$$a 08056/MKRI-P/XI-2008 =035 ##$$a 0010-0520006777 =008 221108################|##########|#ind## =020 ##$$a 9793465522 =041 $$a ind =082 ##$$a 346.092 2 =084 ##$$a 346.092 2 IRS a =100 #$$a Irsan Nasarudin =245 1#$$a Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia /$c M. Irsan Nasarudin dkk. =250 ##$$a Cet. 5 =260 ##$$a Jakarta :$b Mandar Maju,$c 2008 =300 ##$$a xviii, 391p.; 23 cm ; $c 23 cm =520 ##$$a Di negara manapun, perkembangan pasar modal tidak lepas dari tindak kejahatan. Oleh kerena itu, sektor hukum pasar modal senantiasa diharapkan berkembang pesat mampu mempersempit peluang tndak kejahatan. Pada dasarnya peraturan perundang-undangan pasar modal (securities act) mengatur keterbukaan informasi material, mencegah pemberian informasi yang menyesatkan, serta melarang adanya kejahatan yang bersifat penipuan atau kecurangan dalam transaksi perdagangan efek. Namun begitu, peraturan tidak dihasilkan demi memenuhi standar kesempurnaan saja, tetapi juga yang lebih penting adalah penegakan hukum (law enforcement) yang harus mengandung keadilan (justice enforcement) dalam rangka menciptakan pasar modal yang tangguh, modern, efisien, dan teratur. Buku Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia ini baru sampai pada tahap memberi informasi mendasar, yang kiranya dapat berguna bagi dunia usaha, perguruan tinggi, dan pengamat bisnis pasar modal dalam mendapatkan informasi yang bermanfaat dan relevan. =650 4$$a Hukum Dagang =700 #$$a dkk. =990 ##$$a 08055/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08056/MKRI-P/XI-2008