=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006785 =005 20200508203713 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9790070403 =035 $0010-0520006785 =041 $$a ind =082 $$a 333.73 =084 $$a 333.73/GRA/A =100 $$a Redaksi Sinar Grafika =245 $$a Amandemen Perpres Pengadaan Tanah (Perpres No. 65 Th.2006) =250 $$a Cet.2 =260 $$a Jakarta $b Alumni $c 2008 =300 $$a viii,103p.;20,5 cm$c 20,5 cm =520 $$a Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagai landasan hukum bagi pemerintah yang memperoleh tanah dari rakyat telah menuai kritikan yang tajam dari masyarakat.Hal itu disebabkan kurang jelasnnya beberapa ketentuan yang diatur dalam perpres tersebut,seperti makna atau batasan dari pengadaan tanah dan kepentingan umum,mekanisme pengadaan tanah,lingkup pembangunan untuk kepentingan umum,susunan dan tugas panitia pengadaan tanah,dan penentuan besarnya ganti rugi.Oleh karenanya,pemerintah perlu mengubah perpres tersebut dengan berbagai revisi yang mampu menciptakan rasa kedamaian dan keadilan di hati masyarakat. =650 $$a Land Managemen - Undang-undang