=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006786 =005 20221103092818 =035 ##$$a 0010-0520006786 =008 221103################|##########|#ind## =020 ##$$a 9793654104 =041 $$a ind =082 ##$$a 346.048.4 =084 ##$$a 346.048.4 AND p =100 #$$a Andriana Krisnawati =245 1#$$a Perlindungan Hukum Varietas Baru Tanaman : Dalam Perspektif Hak Paten Dan Hak Pemulia =250 ##$$a Cet. 1 =260 ##$$a Jakarta :$b RajaGrafindo Persada,$c 2004 =300 ##$$a xxi, 140p.; 20,5 cm ; $c 20,5 cm =504 ##$$a p.141-157 =520 ##$$a UU Paten yang ada di Indonesia saat ini kurang memberikan perlindungan terhadap penemuan varietas baru tanaman. Meskipun Indonesia memiliki kekayaan sumber hayati yang berlimpah, banyak sekali varietas tanaman Indonesia yang belum jelas perlindungan hukumnya. Sebagai hasil invensi dibidang teknologi, sudah seharusnya varietas tanaman dapat diberikan perlindungan Hak Paten. Selain itu, dari aspek ekonomi, dengan adanya sistem panen bagi varietas tanaman akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara pemilik paten. Hal ini bisa kita lihat pada beberapa negara maju dibidang pertanian seperti Amerika, Australia, dan Kanada yang menguasai 4 tanaman transgetik dunia, yaitu kedelai (46%), kapas (20%),kanola (11%) dan jagung (7%) =650 4$$a Hak Kekayaan Intelektual =990 ##$$a 07983/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 07982/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 07982/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 07983/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 07983/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 07982/MKRI-P/XI-2008