=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006872 =990 ##$$a 08476/MKRI-P/XII-2008 =005 20221102021309 =990 ##$$a 08477/MKRI-P/XII-2008 =035 ##$$a 0010-0520006872 =008 221102################|##########|#ind## =020 ##$$a 978-979-061-003 =041 $$a ind =082 ##$$a 343.04 =084 ##$$a 343.04 WIR h =100 #$$a Wirawan B. Ilyas =245 1#$$a Hukum Pajak /$c Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton =250 ##$$a ed.4 =260 ##$$a Jakarta :$b Kencana,$c 2008 =300 ##$$a 1 jil., 320p.; 24cm ; $c 24cm =520 ##$$a Pada dasarnya tidak ada seorang pun yang mau atau rela membayar pajak, apalagi atas pajak yang sudah dibayarkan tidak mendapatkan imbalan yang langsung akan dirasakan. Oleh karenanya, agar pajak dapat dibayar sekalipun hasilnya tidak dapat dirasakan secara langsung, mau tidak mau sifat pungutannya harus dipaksakan agar penerimaan pajak dapat terkumpul. Sifat memaksa yang demikian tentu harus berlandaskan undang-undang, agar tidak terjadi perbuatan memaksa menurut keinginan pemerintah atau petugas pajak semata. Tampaknya pengertian pajak demikian mulai ditegaskan kembali dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan, yang mulai berlaku per 1 Januari 2008. Pemahaman dasar pentingnya pajak untuk kemaslahatan hidup manusia perlu dipahami oleh setiap orang, terlebih pemahaman dari sisi aspek hukum yang tidak dapat dilepaskan dalam konteks pengenaan pajak yang bersifat memaksa tersebut. Persoalan pajak yang sering kali terjadi, khususnya soal pemeriksaan pajak sampai timbulnya utang pajak, membuat wajib pajak sering tidak memahami bagaimana jalur hukum yang harus dilakukan untuk menyelesaikannya.Demikian pula ketika terjadi persoalan tindak pidana pajak, kiranya perlu diketahui bagaimana aspek hukumnya. =650 4$$a 1. Perpajakan =650 4$$a 2. Hukum Pajak =700 #$$a Richard Burton =990 ##$$a 08477/MKRI-P/XII-2008 =990 ##$$a 08476/MKRI-P/XII-2008