=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006926 =005 20200508203747 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9789791248037 =035 $0010-0520006926 =041 $$a ind =082 $$a 346.598 =084 $$a 346.598/PUB/H =100 $$a Indonesia Legal Center Publishing =245 $$a Himpunan Peraturan Fidusia & Hak Tanggungan =250 $$a Cet. 2 =260 $$a Jakarta $b Indonesia Crisis Center $c 2008 =300 $$a viii, 251p.; 21 cm$c 21 cm =520 $$a Untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak pelaku baik kreditur maupun debitur diperlukan instrumen hukum penjaminan, diantaranya Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan. Dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 jaminan Fidusia diatur secara lengkap dan komprehensif dan merangkup seluruh pranata jaminan yang tidak tercover oleh peraturan sebelumnya. Yaitu jaminan Fidusia diberikan pengertian secara luas meliputi tidak hanya benda bergerak yang berwujud, tetapi juga benda bergerak yang berwujud. Begitu juga, hak tanggungan yang sebenarnya telah dimanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria pasal 51, namun baru pada tanggal 9 April 1996 undang-undang tentang hak tanggungan tersebut dilahirkan yaitu Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah serta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.