=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006943 =005 20221108103611 =035 ##$$a 0010-0520006943 =008 221108################|##########|#ind## =020 ##$$a 9789797691431 =041 $$a ind =082 ##$$a 344.1 =084 ##$$a 344.1 ZAE h =100 #$$a Zaeni Asyhadie =245 1#$$a Hukum Kerja : $b Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja /$c Zaeni Asyhadie =250 ##$$a cet.1 =260 ##$$a Jakarta :$b RajaGrafindo Persada,$c 2007 =300 ##$$a viii, 222p. ; 21 cm. ; $c 21 cm. =504 ##$$a p.219-220 =520 ##$$a Berbagai permasalahan klise dibidang ketenagakerjaan, seperti terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja, perselisihan antara pengusaha dengan para pekerja, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan kasus-kasus yang menimpa para tenaga kerja Indonesia di luar negeri hingga saat ini masih sering sekali terjadi. Namun, penyelesaian yang didasarkan pada rasa keadilan masih sulit diharapkan sehingga yang terjadi pihak pekerja berada diposisi yang lemah. Untuk itulah diperlukan peran serta pemerintah dalam mengatur masalah ketenagakerjaan ini. Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah mengeluarkan tiga peraturan perundang-undangan terbaru sebagai sumber Hukum Kerja, yaituu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Buku ini menguraikan hal-hal yang berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan berdasarkan ketiga undang-undang terbaru tadi. =650 4$$a Tenaga Kerja- Aspek hukum =990 ##$$a 18251/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18252/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18253/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18254/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 11639/MKRI-P/II-2009 =990 ##$$a 11640/MKRI-P/II-2009 =990 ##$$a 18251/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18252/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18253/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18254/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 11639/MKRI-P/II-2009 =990 ##$$a 11640/MKRI-P/II-2009