=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006962 =990 ##$$a 07833/MKRI-P/XI-2008 =005 20221109042842 =035 ##$$a 0010-0520006962 =008 221109################|##########|#ind## =020 ##$$a 9799680239 =041 $$a ind =082 ##$$a 352.88 =084 ##$$a 352.88 ANT e =100 #$$a Antonius Sujata =245 1#$$a Efektivitas Ombudsman Indonesia : $b Kajian Tindak Lanjut Kasus-Kasus Tertentu 2000-2003 /$c Antonius Sujata dan RM Surachman =260 ##$$a Jakarta :$b POKJA PAPUA,$c 2003 =300 ##$$a viii, 190 p. : $b : illus. ; $c 20 cm =520 ##$$a Salah satu prinsip Ombudsman yang bersifat univeersal adalah ketidakberpihakan (impartility), oleh karena itu sebenarnya Ombudsman berfungsi menghubungkan pelapor dan terlapor agar permasalahan yang terjadi dapat dikomunikasikan, diketahui secara jelas dan kemudian ditindaklanjuti untuk diselesaikan. Ombudsman berupaya memulihkan serta menyeimbangkan(amicus curie) hubungan antara pihak yang melaporkan dengan pihak yang dilaporkan. Dalam keseimbangan tersebut terdapat rasa keadilan (fairness) dan keadilan (justice) sehingga dalam masyarakat akan tercipta suasana kedamaian serta ketertiban sebagai wujud dari adanya kesejahteraan sosial. =650 4$$a komisi ombudsman nasional =700 #$$a RM Surachman =990 ##$$a 07833/MKRI-P/XI-2008