=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006982 =005 20221101040305 =035 ##$$a 0010-0520006982 =008 221101################|##########|#ind## =020 ##$$a 9799532949 =041 $$a ind =082 ##$$a 344.05 =084 ##$$a 344.05 BAL b =100 #$$a Balik Arah Ke Era Kegelapan?: Nota atas 3 RUU Disektor Keamanan (RUU Peradilan Militer; RUU Rahasia Negara, daan; RUU KUHP) =245 1#$$a Balik Arah Ke Era Kegelapan? : $b Nota atas 3 RUU Disektor Keamanan (RUU Peradilan Militer; RUU Rahasia Negara, daan; RUU KUHP) /$c A Patra M. Zen =260 ##$$a Jakarta :$b Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI,$c 2006 =300 ##$$a xii, 208 p.; 13,5 cm x 21 cm ; $c 13,5 cm x 21 cm =500 ##$$a Indeks : p. 191-206 =504 ##$$a p. 179-185 =520 ##$$a Setelah Undang-undang (UU) ditetapkan, dampaknya akan dirasakan semua orang, dan dapat berlangsung lama sebelum UU dicabut atau digantikan. karenanya, menjadi penting, pada saat perumusan UU DPR RI, peran serta masyarakat diaktifkan. Hak partisipasi masyarakat dalam proses ini, secara normatif sudah dijamin dalam UU No. 10/2004. Namun, demikian tantangan dan hambatan partisipasi publik ini tidaklah sedikit, terutama jika berhadapan dengan agenda dan kepentingan kelompok yang berkuasa dan kelompok-kelompok yang kuat secara ekonomi dan politik. Jika paradigma, substansi serta redaksional dalam ketiga RUU ini tidak diubah sejalan dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan sistem hukum yang berkeadilan: kehidupan masyarakat dapat kembali ke era kegelapan, era dimana transparansi dan akuntabilitas tidak menjadi prioritas. =650 4$$a 3 RUU disektor Keamanan =990 ##$$a 07816/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 07816/MKRI-P/XI-2008