=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006994 =005 20221108093326 =035 ##$$a 0010-0520006994 =008 221108################|##########|#ind## =020 ##$$a 979523166x =041 $$a ind =082 ##$$a 347.09 =084 ##$$a 347.09 PRI a =100 #$$a Priyatna Abdurrasyid =245 1#$$a Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa : $b Suatu Pengantar /$c Priyatna Abdurrasyid =260 ##$$a Jakarta :$b Fikahati Aneska,$c 2002 =300 ##$$a xx,592p.;18 cm ; $c 18 cm =500 ##$$a Indeks : p.598-607 =504 ##$$a p.593-597 =520 ##$$a Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) arbitrase merupakan salah satu mekanisme-nya,dan yang didasarkan kepada kesepakatan bersama,dapat dijadikan alat pendamai menyelesaikan suatu sengketa yang timbul pada ,asa kini dan masa mendatang. penyelesaian secara damai tersebut dapat dilakukan oloh perorangan yang profesional dengan keahlian khusus (mediator) atau diselesaikan oleh seorang atau beberapa orang ahli yana bertindak sebagai arbiter yama dipilih secara kesepakatan oloh para pihak yang bersengketa dan putusannya pinal dan mengikat.Arbitrase dalam hal ini dapat dijadikan metode yang dominan karena adanya kredibilitas,kemampuan,kejujuran,independensi dan keahlian pada mereka yamg diangkat sebagai arbiter dalam rangka usaha menyelesaikan sengketa secara damai. Dalam hal ini latar belakang kehlian arbiter pun banyak ragam (tidak selalu asli hukum). Ia dapat berlatar belakang teknik,asuransi,ekonomi,budaya,dllnyal.berikutnya ialah bahwa aps(termasuk arbitrase) dapat dilakukan dalam susana dan lingkungan konpindensial Di dalam buku ini juga terdapat berbagai ketentuan,baik nasional maupun internasional yang berkaitan dangan APS/Arbitrase. =650 4$$a Arbitrase =990 ##$$a 05552/MKRI-P/V-2008 =990 ##$$a 05552/MKRI-P/V-2008