=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007061 =005 20221101022952 =035 ##$$a 0010-0520007061 =007 ta =008 221101################|##########|#ind## =020 ##$$a 979342107X =082 ##$$a 342.095 98 =084 ##$$a 342.095 98 SIS h =100 #$$a Siswanto Sunarno =245 1#$$a Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia /$c Siswanto Sunarno =250 ##$$a Cet ke-2 =260 ##$$a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2008 =300 ##$$a x, 150 p. ; $c 23 cm. =520 ##$$a "Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (Streek and locale rechtsmeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan Undang-Undang. Didaerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah.Dalam Pasal 18A UUD 1945, diamantkan tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhusussan daerah dan keragaman daerah. =650 4$$a Pemerintahan daerah--Aspek Hukum =504 ##$$a p.147-150 =990 ##$$a 13579/MKRI-P/XI-2009 =990 ##$$a 13578/MKRI-P/XI-2009 =990 ##$$a 13577/MKRI-P/XI-2009 =990 ##$$a 18103/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18104/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18105/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18106/MKRI-P/X-2010