=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007087 =005 20200508203827 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9790072600 =035 $0010-0520007087 =041 $$a ind =082 $$a 324.6 =084 $$a 324.6/GRA/U =100 $$a Redaksi Sinar Grafika =245 $$a Undang-Undang PILPRES 2008 02/11/2009 UU RI No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden =260 $$a Jakarta $b Sinar Grafika $c 2008 =300 $$a viii, 217 p.$c 21 cm =520 $$a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk menghasilkan presiden dan wakil presiden yang memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika dan moral serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik. Substansi yang signifikan antara lain mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden wajib memiliki visi dan misi dan program kerja untuk 5 (lima) tahun ke depan =650 $$a Presiden - Pemilihan - Undang-Undang dan Peraturan =650 $$a Pemilihan Umum - Undang-Undang dan Peraturan