=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000071 =005 20221108090054 =035 ##$$a 0010-0520000071 =008 221108################|##########|#ind## =020 ##$$a 9794140341 =041 $$a ind =082 ##$$a 347.06 =084 ##$$a 347.06 LIL p =100 #$$a Lilik Mulyadi =245 1#$$a Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi /$c Lilik Mulyadi =250 ##$$a Cet. 1 =260 ##$$a Bandung :$b Mandar Maju,$c 2007 =300 ##$$a xiii, 288p.; 20,3 cm ; $c 20,3 cm =504 ##$$a p.289 =520 ##$$a Substansi yang di bahas adalah tentang asas pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi yang memang menjadi bahan perdebatan panjang baik dikalangan teoretis, praktisi, masyarakat dan akademisi hukum pada khususnya. Disadari bahwa hukum pidana khusus berupa pembuktian dalam tindak pidana korupsi merupakan dimensi yang bersifat kompleksitas. Pembahasanya mencakup hal-hal sebagai berikut: * Kajian Teoretis Asas Pembalikan Beban pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam konteks Negara Hukum; * Tinjauan Umum atas konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003; * Implementasi Asas Pembalikan beban Pembuktian dalam Praktik Peradilan perkara tindak Pidana Korupsi di indonesia dihubungkan Konvensi perserikatan Bangsa-Bangsa anti Korupsi 2003; * Kebijakan Legislasi dalam peraturan Tindak Pidana Korupsi Indonesia Terhadap Pembalikan Beban Pembuktian Pasca konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003. =650 4$$a Hukum - Pembuktian =990 ##$$a 09014 /MKRI-P/ XI-2008 =990 ##$$a 09015 /MKRI-P / XI-2008 =990 ##$$a 09015 /MKRI-P / XI-2008 =990 ##$$a 09014 /MKRI-P/ XI-2008 =990 ##$$a 09014 /MKRI-P/ XI-2008 =990 ##$$a 09015 /MKRI-P / XI-2008