=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007116 =005 20241015035954 =035 ##$$a 0010-0520007116 =008 241015################|##########0#ind## =020 ##$$a 9789792245653 =041 $$a ind =082 ##$$a 345.01 =084 ##$$a 345.01 FRA p =100 #$$a Frans Hendra Winarta =245 1#$$a Pro Bono Publico : $b Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum /$c Frans Hendra Winarta =260 ##$$a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2009 =300 ##$$a xvii, 221 p.; 20 cm. ; $c 20 cm. =504 ##$$a p. 207 - 218 =520 ##$$a Dalam negara hukum, negara menjamin hak semua orang, baik dari golongan mampu maupun tidak mampu, untuk diperlakukan sama di hadapan hukum. Persamaan di hadapan hukum tersebut mengimplikasikan satu bentuk persamaan perlakuan, yaitu pemberian bantuan hukum. Tetapi di Indonesia bantuan hukum oleh advokat atau pembela umum baik di dalam maupun di luar pengadilan belum dapat diakses secara menyeluruh oleh fakir miskin. Di Indonesia, hakikat dan konsep bantuan hukum yang dapat melindungi hak konstitusional fakir miskin, dan, yang tak kalah penting, langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah, advokat, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat agar fakir miskin dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono publico). =650 4$$a Bantuan hukum =990 ##$$a 13841/MKRI-P/XI-2009 =990 ##$$a 13842/MKRI-P/XI-2009 =990 ##$$a 14751/MKRI-P/XI-2019 =990 ##$$a 13843/MKRI-P/XI-2009 =990 ##$$a 14750/MKRI-P/XI-2009