=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007174 =005 20200508203849 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 979342141X =035 $0010-0520007174 =041 $$a ind =082 $$a 343.099 =084 $$a 343.099/GRA/U =100 $$a Redaksi Sinar Grafika =245 $$a Undang-Undang Penyiaran 2002 : UU RI No.32 Th.2002 =260 $$a Jakarta $b Sinar Grafika $c 2003 =300 $$a vii, 45 hal, ; 21 cm$c 21 cm =520 $$a "Kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia telah diakui dalam Pasal 28 UUD 1945 yaitu tentang kemerdekaan berserikatan, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Sedangkan pada pasal 28 F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. Oleh karena itu, semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi hak-hak asasi dalam bidang penyiaran.Dengan maraknya perkembangan bisnis penyiaran di tanah air baik melaui media komunikasi massa seperti televisi, radio, siaran iklan, dan lain-lain diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Maka Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai dasar pengaturan dan pembinaan penyelenggaraan penyiaran sehingga dapat menjamin ketertiban dan kepastian hukum. " =650 $$a Penyiaran--Undang-undang dan peraturan