=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007196 =005 20241016103144 =035 ##$$a 0010-0520007196 =008 241016################|##########0#ind## =020 ##$$a 9789790070509 =041 $$a ind =082 ##$$a 381.34 =084 ##$$a 381.34 SUN h =100 #$$a Sunaryo =245 1#$$a Hukum Lembaga Pembiayaan /$c Sunaryo =260 ##$$a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2008 =300 ##$$a xi, 236p..; 23 cm ; $c 23 cm =504 ##$$a p. 153 - 154 =520 ##$$a Istilah lembaga pembiayaan (financing institution) belum sepopuler dengan istilah lembaga keuangan dan lembaga perbankan. Lembaga pembiayaan ini baru tumbuh dan berkembang seiring dengan adanya paket deregulasi tahun 1988, yaitu paket deregulasi 27 oktober 1988 (pakto 88) dan paket deregulasi 20 Desember 1988 (pakdes 88). Lembaga pembiayaan adalah salah satu bentuk usaha di bidang lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai peranan sangat penting dalam pembiayaan. Maksudnya menjadi salah satu sumber dana alternatif bagi pribadi ataupun badan usaha yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhannya. =650 4$$a Lembaga konsumen =990 ##$$a 13785/MKRI-P/XI-2009 =990 ##$$a 18507/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18508/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18509/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18510/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 13783/MKRI-P/XI-2009 =990 ##$$a 13784/MKRI-P/XI-2009