=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007253 =005 20200508203909 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 979XXXXXXXX15 =035 $0010-0520007253 =041 $$a ind =082 $$a 370.26 =084 $$a 370.26/GRA/U =100 $$a Redaksi Sinar Grafika =245 $$a Undang-Undang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) UU RI No.20 Th.2003 =250 $$a Cet. ke-2 =260 $$a Jakarta $b Bumi Aksara $c 2009 =300 $$a ix, 227 p.$c 21 cm =520 $$a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan hukum dalam pembaruan dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pembaruan sistem pendidikan meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola perintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidkan keagamaan dan pendidikan umum. Dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.49 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan No.19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nasional; No.15 tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Tahunan Departemen Pendidikan Nasional; dan Peraturan Menteri Pendidikan No.13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah =650 $$a Pendidikan - Undang-Undang dan Peraturan