=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007356 =005 20200508203934 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9789793421347 =035 $0010-0520007356 =041 $$a ind =082 $$a 344.052 =084 $$a 344.052/GRA/U =100 $$a Redaksi Sinar Grafika =245 $$a Undang-undang Kepolisan Negara UU RI No. 2 Th. 2002 =250 $$a Cet. ke-2 =260 $$a Jakarta $b Djambatan $c 2008 =300 $$a x, 190p.; 21cm$c 21cm =520 $$a Dalam masa orde reformasi ini, kepolisian mulai memperbaiki dan benah diri. Pembenahan itu dimulai dari segi struktural sampai kualitas personel. Dari segi struktural dan keorganisasian mereka merupakan suatu instansi independen yang langsung di bawah presiden. Kita mengakui bahwa tugas-tugas kepolisian sangat berat. Oleh sebab itu, masyarakat berharap bahwa kepolisian bisa menjadi milik masyarakat, sebagai penjaga dalam memberikan keamanan dan ketertiban. Hal ini perlu diatur dengan suatu peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Kepolisian Negara (Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002) =650 $$a Polisi Republik Indonesia - Undang-undang dan Peraturan =650 $$a Kepolisian =990 ##$$a 14781/MKRI-P/XI-2009 =990 ##$$a 14782/MKRI-P/XI-2009 =990 ##$$a 14784/MKRI-P/XI-2009