=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007357 =005 20200508203935 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9793421975 =035 $0010-0520007357 =041 $$a ind =082 $$a 346.08 =084 $$a 346.08/GRA/U =100 $$a Dihimpun oleh Redaksi Sinar Grafika =245 $$a Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan 2004 : UU RI No.24 Th.2004 =250 $$a Cet.ke-2 =260 $$a Jakarta $b Djambatan $c 2006 =300 $$a vii, 77p.; 21 cm.$c 21 cm. =520 $$a Industri perbankan merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Stabilitas industri perbankan dimaksud sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan, sebagaimana pengalaman yang pernah terjadi pada saat krisis moneter dan perbankan di Indonesia pada tahun 1998. Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional merupakan kunci untuk memelihara stabilitas industri perbankan. Oleh karena itu pemerintah perlu mensahkan UU nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. =650 $$a Hukum perbankan =650 $$a Bank dan Perbankan - Undang-undang dan peraturan