=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007398 =005 20200508203945 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9793421819 =035 $0010-0520007398 =041 $$a ind =082 $$a 347.598 =084 $$a 347.598/GRA/U =100 $$a Dihimpun oleh Redaksi Sinar Grafika =245 $$a Undang-Undang Komisi Yudisial 2004: UU RI No.22 Th 2004 =260 $$a Jakarta $b Kencana $c 2005 =300 $$a viii,63p.;21 cm$c 21 cm =520 $$a Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, mertabat, serta perilaku hakim. Undang-undang Republik Indonesia No.22 Th 2004 ini mengatur secara rinci mengenai wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial. Undang-undang ini dilengkapi dengan Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 20 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD beserta penjelasannya dapat membantu pihak-pihak yang berkompeten dalam bidangnya. =650 $$a Komisi Yudisial-Undang-undang dan Peraturan =650 $$a Hukum dan peraturan