=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007464 =005 20200508204001 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 979-15546-1-7 =035 $0010-0520007464 =041 $$a ind =082 $$a 610.6 =084 $$a 610.6/XXX/S =100 $$a Konsil Kedokteran Indonesia =245 $$a Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi =250 $$a 1 =260 $$a Jakarta $b Grasindo $c 2006 =300 $$a xvi, 20 p. ; 23cm$c 23cm =504 $$a Bibliography =520 $$a Perlu kita sadari bahwa akhir-akhir ini dirasakan adanya peningkatan keluhan masyarakat baik di media elektronik maupun media cetak terhadap tenaga dokter dan dokter gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kita memahami bahwa pelayanan kesehatan merupakan proses hilir, baik buruknya pelayanan kesehatan ditentukan proses dari hulu, yaitu pendidikan profesi kedokteran/kedokteran gigi dan menjunjung etika kedokteran/kedokteran gigi. Semua ini tentu tidak terlepas dari bagaimana proses pendidikan yang dijalani tenaga kesehatan tersebut sehingga benar-benar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai sebelum terjun di tengah-tengah masyarakat. Buku ini disusun sebagai acuan standar dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran gigi.