=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007471 =005 20221107083519 =035 ##$$a 0010-0520007471 =008 221107################|##########|#ind## =020 ##$$a 979-898-95-3 =041 $$a ind =082 ##$$a 346.598 =084 ##$$a 346.598 ANA =100 #$$a Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Batas Pemilikan Tanah Di Daerah Perkotaan =245 1#$$a Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Batas Pemilikan Tanah Di Daerah Perkotaan /$c Editor by : L. Sumartini =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Konsil Kedokteran Indonasia,$c 1999 =300 ##$$a vii, 107 p. ; 22cm ; $c 22cm =520 ##$$a Pembatasan pemilikan tanah sebagaimana menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat dilakukan tetapi harus berdasarkan pada asas keadilan dan melindungi kepentingan rakyat banyak. Timbulnya gagasan pembatasan pemilikan tanah di perkotaan terutama karena adanya akumulasi penguasaan tanah bagi pemilik modal perorangan maupun atas nama perusahaan yang tergolong ekonomis kuat. =990 ##$$a 06595/MKRI-P/XI-2007 =990 ##$$a 06595/MKRI-P/XI-2007