=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007491 =005 20221112091211 =035 ##$$a 0010-0520007491 =008 221112################|##########|#ind## =020 ##$$a 979-15546-01-6 =041 $$a ind =082 ##$$a 610.6 =084 ##$$a 610.6 MAN =100 #$$a Manual Rekam Medis =245 1#$$a Manual Rekam Medis /$c Arsil Rusli =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Konsil Kedokteran Indonesia,$c 2006 =300 ##$$a v, 19 p. ; 23cm ; $c 23cm =504 ##$$a Bibliography =520 ##$$a Manual Rekam Medis disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 46 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis. Manual Rekam Medis ini adalah untuk melengkapi Buku Penyelenggaraan Praktik Kedokteran yang Baik di Indonesia (Keputusan KKI Nomor 18/KKI/KEP/IX/2006 tertanggal 21 September 2006) dan Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI. =650 4$$a I. Kedokteran--Alat dan perlengkapan =990 ##$$a 06547/MKRI-P/XI-2007 =990 ##$$a 06547/MKRI-P/XI-2007