=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007503 =005 20221111045738 =035 ##$$a 0010-0520007503 =008 221111################|##########|#ind## =020 ##$$a 979-777-77-4 =041 $$a ind =082 ##$$a 378.242 =084 ##$$a 378.242 LAP =100 #$$a Laporan Hasil Pengkajian Bidang Hukum Pidana =245 1#$$a Laporan Hasil Pengkajian Bidang Hukum Pidana /$c Pusat Penelitian Dan Pengambangan Hukum =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Konsil Kedokteran Indonasia,$c 1988 =300 ##$$a v. 12 p. ; 22cm ; $c 22cm =520 ##$$a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana produk pemerintah kolonial yang masih berlaku berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 telah dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan rasa keadilan bangsa Indonesia. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara menyatakan, bahwa peningkatan dan penyempurnaan Pembinaan Hukum Nasional diadakan antara lain melalui kodifikasi dan unifikasi hukum di bidang tertentu. Pembentukan dan pembaharuan hukum ini lebih lanjut perlu mengantisipasi kebutuhan hukum yang mungkin sekali akan tumbuh dimasa yang akan datang, disamping memperhatikan kesadaran hukum nasional yang tumbuh di dalam masyarakat. Dalam resolusi Seminar Hukum Nasional I di Jakarta pada tanggal 11-16 Maret 1963 sangat diharapkan agar supaya rancangan kodifikasi hukum Pidana Nasional selekas mungkin diselesaikan. Sebagai upaya untuk menunjang setiap rencana penyusunan RUU maupun Kodifikasi telah dilakukan berbagai kegiatan pengkajian dan penelitian hukum untuk dapat mengetahui hal-hal apakah yang seyogianya menjadi substansi dan materi muatan RUU/Kodifikasi yang bersangkutan. =650 4$$a Criminal law -- Indonesia. =990 ##$$a 06527/MKRI-P/XI-2007 =990 ##$$a 06527/MKRI-P/XI-2007