=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007516 =005 20200508204014 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 979-898-95-2 =035 $0010-0520007516 =041 $$a ind =082 $$a 347.012 =084 $$a 347.012/XXX/A =100 $$a Editor by : L. Sumartini =245 $$a Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Wewenang Mahkamah Agung Dalam Melaksanakan Hak Uji Materiil (Judicial Review) 06597 =250 $$a 1 =260 $$a Jakarta $b Konsil Kedokteran Indonasia $c 2000 =300 $$a ix, 52 p. ; 22cm$c 22cm =504 $$a Bibliography =520 $$a Mahkamah Agung merupakan benteng terakhir kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sebagai benteng terakhir, Mahkamah Agung diberi berbagai wewenang, salah satunya adalah "Judicial review" yaitu suatu hak uji material terhadap peraturan perundang-undangan. Pada masa lalu hak uji material ini masih dibatasi, dan Mahkamah Agung bersifat pasif. Dalam era reformasi dewasa ini, di mana konsep "Rule of Law" Mau dilaksanakan, muncul gagasan-gagasan agar hak uji material diperluas dan Mahkamah Agung harus proaktif. Sehubungan dengan hal ini BPHN telah melakukan kegiatan Analisis dan Evaluasi terhadap berbagai peraturan yang berkaitan dengan wewenang Mahkamah Agung dalam Melaksanakan Hak Uji Material (Judicial Review). Evaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana efektifitas judicial review dapat dilaksanakan, dan di mana saja yang pperlu direvisi dan ditambah.