=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007519 =005 20200508204015 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 555-555-585-5 =035 $0010-0520007519 =041 $$a ind =082 $$a 346.598 =084 $$a 346.598/XXX/A =100 $$a Zuzanna Irmawati =245 $$a Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga Komersial (Commercial Papers) 06539 =250 $$a 1 =260 $$a Jakarta $b Konsil Kedokteran Indonasia $c 2000 =300 $$a ix, 37 p. ; 21cm$c 21cm =520 $$a Commercial Paper (CP) yang dalam bahasa Indonesia disebut Surat Berharga Komersial, pada permulaan tahun 1990-an muncul sebagai fenomena di bidang pembiayaan. CP tidak diatur dalam KUHD, tetapi ada yang mengatakan CP termasuk "Surat Sanggup". Hal ini juga terlihat dalam SK Direksi Bank Indonesia (SKBI) No. 28/52/KEP/DIR tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga Komersial (CP) melalui Bank Umum di Indonesia. Dalam SKBI ini dikatakan bahwa CP adalah Surat Sanggup Tanpa Jaminan, diterbitkan perusahaan bukan bank dan perusahaan efek. Jangka waktu 270 hari dan diperdagangkan dengan sistem diskonto. Singkatnya waktu, tiadanya jaminan CP, mengandung risiko besar manakala penerbit CP tidak mampu membayarnya. Karena itu BPHN merasa perlu menganalisis serta mengevaluasi penerbitan dan perdagangan CP ini. Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui seluk beluk pengaturan CP dan perdagangannya.