=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007529 =005 20221112090752 =035 ##$$a 0010-0520007529 =008 221112################|##########|#ind## =020 ##$$a 979-1249-03-2 =041 $$a ind =082 ##$$a 610.6 =084 ##$$a 610.6 REN =100 #$$a Rencana Strategis Konsil Kedokteran Indonesia 2005-2010 =245 1#$$a Rencana Strategis Konsil Kedokteran Indonesia 2005-2010 /$c Konsil Kedokteran Indonesia =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Konsil Kedokteran Indonesia,$c 2006 =300 ##$$a v, 30 p. ; 23cm ; $c 23cm =520 ##$$a Konsil Kedokteran Indonesia mulai berfungsi setelah mengucapkan sumpah didepan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2005. Konsil Kedokteran Indonesia mendapat amanah dari Undang-undang Praktik Kedokteran no. 29 tahun 2004 seperti yang terutang dalam pasal 6, 7 dan 8 mengenai fungsi, tugas dan wewenangnya. Pelayanan profesional oleh dokter dan dokter gigi merupakan salah satu unsur utama dalam sistem pelayanan kesehatan yang mempumyai tugas utama memberikan pelayanan kedokteran yang aman bagi masyarakat. Oleh karena itu Konsil Kedokteran Indonesia juga mendapat amanah pengaturan praktik kedokteran yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk dokter dan dokter gigi. =650 4$$a I. Kedokteran--Managemen =990 ##$$a 06569/MKRI-P/XI-2007 =990 ##$$a 06569/MKRI-P/XI-2007