=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007573 =005 20200508204028 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9790070322 =035 $0010-0520007573 =041 $$a ind =082 $$a 324.6 =084 $$a 324.6/XXX/U =100 $$a Redaksi Sinar Grafika =245 $$a Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum ( UU RI No.22 Th.2007) =250 $$a Cet.1 =260 $$a Jakarta $b Perkefakan Negara RI $c 2007 =300 $$a ix,366p.; 20,5 cm$c 20,5 cm =520 $$a Buku ini memuat informasi mengenai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilihan Umum dilengkapi UU RI Nomor 12 Tahun 2003, PP RI Nomor 2 Tahun 2004, PP RI Nomor 1 Tahun 2006, UU RI Nomor 10 TAhun 2006 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2003. Pembentukan Undang-udang ini bertujuan untuk mengatur secara jelas dan tegas keberadaan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat langgeng. Melalui Undang-undang ini, diatur pemberdayaan personil komisi Pemilihan Umum, pengangkatan tenaga ahli, serta persyaratan yang lebih ketat dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum. =650 $$a Pemilihan Umum - Undang-undang