=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007605 =005 20221029103655 =035 ##$$a 0010-0520007605 =008 221029################|##########|#ind## =020 ##$$a 979-95552-4-8 =041 $$a ind =082 ##$$a 341.48 =084 ##$$a 341.48 KEA =100 #$$a Keadilan Dalam Masa Transisi =245 1#$$a Keadilan Dalam Masa Transisi /$c Editor: Hadi Prasetyo =260 ##$$a Jakarta :$b Academic ( India ) Publishers,$c 2001 =300 ##$$a xiii, 289 hlm.; 23 cm. ; $c 23 cm. =500 ##$$a Indeks : Indeks =520 ##$$a Keadilan dalam masa Transisi pada prinsipnya,dipertimbangkan dari sisinya yang legal,kebijakan menerapkan hukum secara retroaktif dalam pelaksanaan transitional justice harus dimungkinkan guna menghindarkan terjadinya sekian banyak impunities.Pada prinsipnya,rejim otokratik baik secara institusional maupun individual pejabatnya harus bisa dimintai pertanggungjawabannya secara terbuka atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya terhadap hak-hak asasi manusia pada waktu yang lalu. Dalam pelaksanaan ini,pada asasnya pula keikut sertaan korban dalam setiap wacana dan upaya merealisasi transitional justice harus diusahakan secara sungguh-sungguh.Bentuk atau wujud keadilan dari perspektife korban harus dijadikan salah satu presyarat karena tidak akan ada keadilan atas dasar paradigma komutatif yang bisa direalisasikan tanpa menyertakan keterlibatan mereka yang selama ini menjadi korban pelanggaran-pelanggaran.keterlibatan korban merupakan bagian integral dari upaya pemilihan kehidupan para korban,dan tercegah terulangnya peristiwa yang melanggar hak-hak dan martabat manusia itu. =650 4$$a Hak Asasi Manusia-Hukum =990 ##$$a 03513/MKRI-P/IV-2006 =990 ##$$a 03513/MKRI-P/IV-2006