=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007624 =990 ##$$a 08068/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08067/MKRI-P/XI-2008 =005 20221031025759 =990 ##$$a 08067/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08068/MKRI-P/XI-2008 =035 ##$$a 0010-0520007624 =008 221031################|##########|#ind## =020 ##$$a 9794143200 =041 $$a ind =082 ##$$a 340.9 =084 ##$$a 340.9 SUD h =100 #$$a Sudargo Gautama =245 1#$$a Hukum Perdata Internasional Indonesia Jil 2 Bag 5 Buku Ke-6 /$c Sudargo Gautama =250 ##$$a Cet. 3 =260 ##$$a Dandung :$b Premada Media,$c 2007 =300 ##$$a xii, 234p.; 20,5 cm ; $c 20,5 cm =520 ##$$a Buku ini merupakan buku Keenam dari segi Hukum Perdata Internasional Indonesia, materi yang dibahas adalah mengenai "persoalan pendahuluan" yang dianggap sebagai suatu bagian dari pada teori-teori umum Hukum Perdata Internasional. Disamping itu juga diuraikan tentang masalah "penyesuaian". Walaupun istilah yang dipergunakan didalam sistem hukum dinegara masing-masing didunia ini sama adanya, tetapi isinya dan maknanya mungkin berlainan. Sering terjadi pula bahwa pengertian-pengertian hukum di berbagai negara mempunyai pokok pemikiran yang sama, tetapi memakai etiket hukum yang berbeda. Persoalan yang harus dijawab adalah apabila hakim dihadapi dengan istilah-istilah dan pengertian-pengertian yang berbeda didalam berbagai negar ini , apakah yang menjadi pegangan baginya dalam mempergunakan konsep hukum tertentu yang telah dipilihnya untuk memutus perkara bersangkutan. Inilah masalah "penyesuaian". =650 4$$a Hukum Perdata Internasional =990 ##$$a 08067/MKRI-P/XI-2008 =990 ##$$a 08068/MKRI-P/XI-2008