=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007702 =005 20220202104116 =035 ##$$a 0010-0520007702 =008 220202################g##########0#ind## =020 ##$$a 9786027842311 =041 $$a ind =082 ##$$a 361.7 =084 ##$$a 361.7/TIM/U =100 #$$a Tim Fokusmedia =245 1#$$a Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan =250 ##$$a ed.1 =260 ##$$a Bandung :$b Fokusmedia,$c 2013 =300 ##$$a vi, 86 hlm. ; $c 21 cm =520 ##$$a Buku ini berisi Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 33 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 36 Tahun 2010. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terdiri atas 19 Bab dan 87 Pasal. Undang-undang ini mengatur mengenai: pengertian; asas, ciri, dan sifat; tujuan, fungsi, dan ruang lingkup; pendirian; pendaftaran; hak dan kewajiban; organisasi, kedudukan, dan kepengurusan; keanggotaan; AD dan ART; keuangan; badan usaha; dan pemberdayaan Ormas. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur mengenai ormas yang didirikan oleh warga negara asing ataupun ormas asing yang beraktivitas di Indonesia; pengawasan; penyelesaian sengketa organisasi; larangan; dan sanksi. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi aturan yang lebih baik dan memberikan manfaat kepada sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. =650 #4$$a Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan =990 ##$$a 23687/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23686/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23685/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23684/MKRI-P/I-2015